Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Bagaimana Reaksi Ahok dan Pengacaranya

Mahkamah Agung akhirnya menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (2/5/2017). 

Dan majelis hakim MA yang dipimpin Dr Artijo Alkostar dalam putusan tertanggal Senin sore, 26 Maret 2018 mengadili, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Ya betul, ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok dan fakta persidangan. (*)

BACA JUGA :

Terbongkar Limbad Kritis Usai Atraksi Hanya Settingan, Ini Bukti Kuat Yang Diungkap

Polri Butuh Ribuan Personel Baru, Terima Lulusan SMA, Cek Link untuk Mendaftar

Mengenal Kanker Tiroid, Penyakit yang Membunuh Adik Tiri Presiden Soeharto

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved