Umur Sudah 54 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Ini Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tidak pernah terbayang dalam benak Ridwan Mukti (54 tahun) untuk menghabiskan umur di balik penjara.
Padahal dulunya Ridwan adalah orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu.
Masa jabatannya sebagai gubernur sejatinya berakhir 2021 nanti.
Namun menerima suap penyebabnya hingga Ridwan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Juni 2017 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Ridwan diciduk bersama istrinya, Lilly Maddari.
Baca: Inilah Orang-orang Beruntung Bisa Foto dan Ngobrol Bareng David Beckham Saat ke Indonesia!
Baca: Gerindra Bakal Usung Prabowo Subianto sebagai Capres, Survei Median Beberkan Problem Berat
Baca: Diperiksa KPK, Tak Disangka Begini Rekam Jejak Orang Dekat Dian Sastro di Kancah Nasional
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.
"Mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi, Rabu (28/3/2018).
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi keduanya 8 bulan penjara dan denda Rp 400 juta.
Ridwan Mukti menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.