Umur Sudah 54 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Ini Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.

Editor: Safruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tidak pernah terbayang dalam benak Ridwan Mukti (54 tahun) untuk menghabiskan umur di balik penjara. 

Padahal dulunya Ridwan adalah orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu.

Masa jabatannya sebagai gubernur sejatinya berakhir 2021 nanti.

Namun menerima suap penyebabnya hingga Ridwan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Juni 2017 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Ridwan diciduk bersama istrinya, Lilly Maddari.

Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.

"Mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi, Rabu (28/3/2018).

Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi keduanya 8 bulan penjara dan denda Rp 400 juta.

Ridwan Mukti menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved