Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga Terpental 25 Meter dan Tewas, Polisi Terhambat UU MD3

Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.

ILUSTRASI - Kondisi sebuah mobil Toyota Fortuner mengalami kecelakaan.(KOMPAS.com/Syarifudin) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdapat kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).

Kejadian nahas bermula saat korban yang merupakan tukang ojek sedang mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DE 3716XX.

Namun di arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Oleh karenanya, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Baca: Terkuak, 3 Zodiak Ini Ternyata Mudah Mencampakkan Pasangannya, Cek Pasanganmu!

Baca: Dua Bulan Menikah Lakukan Hubungan Aneh, Istri Akhirnya Sadar Ternyata Suaminya . . .

Baca: Dosen Ketahuan Berselingkuh dengan Mahasiswinya. Istri Sah Temukan Hal Mengejutkan

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal ini mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags
UU MD3
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved