BREAKING NEWS LAMPUNG
BBPOM Lampung Tegaskan 27 Merek Makarel Kaleng Tidak Boleh Beredar
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menegaskan 27 merek sarden kaleng tidak boleh beredar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menegaskan 27 merek sarden kaleng tidak boleh beredar.
"Ada beberapa yang disebutkan (oleh BPOM RI) merk (sarden kemasan) ditarik, jadi tentunya gak boleh beredar," tegas Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Perwakilan Lampung Syamsuliani, Kamis 29 Maret 2018.
Baca: Inilah Tim Tersubur Kompetisi Kasta Tertinggi Liga Indonesia Sepanjang Sejarah
Meski demikian, agar tidak timbul keresahan, Syamsuliani mengaku pihaknya juga melakukan kajian.
"Misalnya produknya ditata ulang lagi, agar tidak timbul resah dimasyarakat, tapi BPOM di Bandar Lampung tetap melakukan pengawasan dan lakukan pengawalan, supaya memang agar tidak meresahkan masyarakat," katanya.
Masih kata dia, apabila ada pihak supermarket sudah menarik produk dari 27 sarden kemasan namun distributor belum menarik, Syamsuliani mengatakan jika kondisi ini dilaporkan ke BBPOM.
Baca: Jika Angkat Trofi Piala Dunia 2018, Setiap Pemain Spanyol Sanggup Beli 100 Apartemen di Indonesia
"Supaya bisa mengantisipasi, yang jelas gak boleh beredar, soal antara penjual dan distributor masalah internal mereka, tapi ini juga perintah, kalau tetap dijual maka akan menimbulkan hal yang tidak baik, tentunya membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat, jadi jangan coba coba menjual lagi," tuturnya.
Syamsuliani pun mengimbau kepada masyarakat, untuk waspada dalam membeli produk, lihat dan hati-hati dalam membeli.
"secara umum ada 27 sarden tapi yang lebih mendetail harus dilihat dan hati-hati dalam membeli, dilihat kemasan, dilihat izin edarnya, kalau cacing itu bisa nampak saat dibuka, tapi kalau ada sesuatu yang meragukan boleh ke BBPOM," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Untuk itu BPOM RI telah memerintahkan untuk menarik 27 produk dari pasaran hingga audit konferensif dilakukan.
