BREAKING NEWS LAMPUNG
Polisi dan BBPOM Selidiki Sopir yang Angkut Kosmetik Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan menyelidiki sopir yang membawa kosmetik tanpa izin edar
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan menyelidiki sopir yang membawa kosmetik tanpa izin edar untuk mengetahui siapa pemiliknya dan penerima barang ilegal.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan melakukan kegiatan penyidikan, untuk pengembangan kasus ini kita akan bersama dengan BPOM," ujarnya, Kamis 29 Maret 2018.
Baca: CPNS 2018, Begini Sikap dan Langkah Pemkab Lamsel
Terkait tindak lanjut ke jalur hukum, Budiman mengaku masih menunggu dari BBPOM.
"Dari BPOM sendiri juga memiliki satuan untuk penyidikan nantinya hasilnya seperti apa dilimpahkan ke kita," sebutnya.
Masih kata dia, dengan adanya penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal, ia berharap bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha bawasanya setiap produk harus disertakan dengan izin dagang.
Baca: Pre Order Vivo V9 di Erafone Free Speaker dan Headset Bluetooth
"Harus diikuti semua prosedur, sehingga produk bisa dijual sesuai dengan aturan yang ada. Tentunya ini berdampak dari masayarakat sehinga tidak merugikan, kami mememinta dukungan dengan berhati-hati dalam membeli dan mengkonsusmi barang. Adapun masyarakat yang curiga bisa melaporkan ke kami atau ke BBPOM," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, Syamsuliani saat ini pihaknya masih mengamankan sopir.
"Ini yang baru kita lihat sopir, karena gak bawa kenek, asal dari pekan baru, ini masih proses, importir belum diketahui, tapi tujuan Jakarta, dan dari pengakun sopir sekali jalan ia mendapat upah Rp 7,4 juta, yang jelas pasal yang disangkakan akibat perbuatan itu, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung bersama Polda Lampung berhasil mengamankan satu truk kontainer roda 10 berisi kosmetik tanpa izin edar (ilegal) dan bahan baku kosmetika ilegal.
Pengamanan ini dilakukan di pelabuhan bakauheni dalam kegiatan operasi gabungan daerah (OPGABDA) pada Kamis dini hari, 29 Maret 2018.
Adapun isi dalam kontainer truk roda 10 merk UD jenis CWA260X warna merah bernopol BM 9278 RO diantaranya kosmetik tanpa izin edar (ilegal) dan bahan baku kosmetika ilegal sekitar 30 item dengan jumlah 1059 Koli senilai 2,5 Miliar. Dan juga ada obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan jumlah 330 pcs sekitar Rp 10,5 juta.