Ini Hak dan Upaya Hukum Bisa Dilakukan Penumpang Apabila Pesawat 'Delay'

Seringkali penumpang mengalami masalah menggunakan jasa penerbangan salah satunya menyangkut keterlambatan keberangkatan

Editor: martin tobing
Mirror
Ilustrasi roda pendarat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDPerkenalkan nama saya Yoga, seminggu yang lalu saya menggunakan jasa salah satu maskapai penerbangan untuk melakukan perjalanan. Namun, pada saat saya akan berangkat ke kota tujuan, pesawat yang akan saya gunakan ternyata di-delay. 

Saya merasa sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan tersebut, terlebih lagi saat menunggu delay pesawat itu, mereka sangat tidak bertanggung jawab dengan membiarkan saya dan penumpang lainnya terlantar tanpa diberikan penjelasan apapun. 

Yang mau saya tanyakan adalah, apa saja hak dan upaya hukum yang bisa dilakukan penumpang apabila pesawat delay? 

Terima kasih. 

Jawaban 

Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan saudara mengenai hak dan upaya hukum yang bisa dilakukan penumpang apabila pesawat delay. Kami turut prihatin atas permasalahan yang saudara alami. 

Mengenai masalah saudara tersebut sebenarnya adalah masalah yang sudah sangat umum terjadi lingkungan jasa angkutan udara. 

Baca: Fahri Hamzah: Pemimpin yang Ada Nampak Palsu dan Sulit Dibanggakan

Seringkali penumpang mengalami masalah dalam menggunakan jasa penerbangan tersebut, yang salah satunya ialah menyangkut keterlambatan keberangkatan, bahkan mungkin sampai pembatalan penerbangan secara sepihak oleh pihak maskapai penerbangan.

Para pengguna jasa angkutan udara dapat dikategorikan sebagai konsumen yang menggunakan jasa penerbangan udara sehingga oleh karenanya hak-hak konsumen tersebut dilindungi dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). 

Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, yang menyatakan : 

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya” 

Penumpang sebagai konsumen perlu mengetahui dan memahami bahwa apabila pengangkut karena kesalahannya, terlambat menerbangkan penumpang sesuai dengan yang tertera dalam tiket penerbangan, maka pengangkut wajib memberikan kompensasi kepada penumpang. 

Baca: Gatot Nurmantyo Blak-blakan soal Prabowo, Jokowi hingga Pilpres 2019

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang berbunyi :

Halaman
123
Sumber: Intisari Online
Tags
pesawat
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved