Suaminya Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Ini Nangis Sampai Sidang Selesai

"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta," katanya.

Editor: Safruddin
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Tangis istri terdakwa kurir narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus narkotika berlangsung haru.

Tangis istri salah satu terdakwa pecah setelah mendengar jaksa menuntut suaminya 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi menuntut terdakwa Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37) dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca: Kiki Farrel Sindir Artis Minta Endorse Barang 100 Ribuan, Malah Tyas Mirasih Yang Murka

Seusai mendengar tuntutan jaksa, air mata Yuliana Susanti (35), istri terdakwa Deto, langsung mengalir.

Sembari sesenggukan menahan tangis, Yuliana memeluk buah hatinya.

Tangisan Yuliana tak kunjung berhenti hingga di luar ruang persidangan.

Yuliana pun menghampiri suaminya di ruang tahanan pengadilan.

Deto pun sempat menggendong sebentar buah hatinya.

Yuliana Istri Terdakwa
Yuliana Istri Terdakwa ()

Sambil berkali-kali mengusap air mata, Yuliana menyatakan jika suaminya hanya diajak terdakwa Aliyus.

Namun ia menyesalkan mengapa jaksa tetap menuntut hukuman penjara 20 tahun kepada Deto.

"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta. Ini dia (Deto) juga nggak tahu kalau diajak untuk ambil narkoba, harusnya nggak dihukum selama itu. Saya nggak terima kenapa jaksa menuntut (Deto) selama ini," katanya sembari menangis tersedu-sedu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Alfriady Efendi mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pemufakatan jahat serta menjadi perantara mengedarkan barang narkotika.

Baca: Suzuki Wagon R 7-Penumpang Meluncur September

"Sementara hal yang meringankan terdakwa, terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan bertindak sopan saat persidangan," kata Afriady di PN Tanjungkarang, Rabu, 4 April 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved