Suaminya Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Ini Nangis Sampai Sidang Selesai
"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta," katanya.
Jaksa Alfriady dalam surat dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti menyalahi Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Aliyus dihubungi Roni melalui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental menuju Palembang.
Melalui telepon tersebut, Roni mengatakan, akan mengambil paket sabu-sabu.
Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan untuk mengambil uang jalan Rp 3 juta beserta nomor perdana.
"Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hanjung yang sebelumnya memang sudah terlebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang," kata Alfriady.
Setelah Aliyus mengambil tujuh bungkusan plastik alumunium berisi narkotika, mereka kembali ke Lampung.
Pada saat melintas di Kabupaten Tulangbawang, Toyota Avanza warna hitam BE 2591 YF yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan polisi.
Baca: Desta Enggan Ikuti Kajian Agama Beramai-ramai, Ini Alasan Yang Diungkapkan Sang Istri
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram," katanya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Debi Oktarian mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas tuntutan jaksa.
Menurut Debi, terdakwa Aliyus hanya mendapat perintah dari Syahroni dan dia mendapat perintah dari Dodi alias Ipung.
Kemudian Aliyus mengajak Deto ke Palembang menjadi sopir tembak.
Sampai di Palembang, Deto ditinggalkan di Masjid Agung dan Aliyus yang mengambil sendirian 7 kg sabu tersebut.
Debi menegaskan, Deto tidak mengetahui hal itu sesuai fakta di persidangan dan diamini oleh Aliyus.
Di sisi lain Dodi alias Ipung, pelaku utama yang menyuruh mengambil sabu dituntut 18 tahun dan divonis 14 tahun.
"Kami meminta keadilan dan berharap majelis hakim fair dan mempunyai hati nurani dalam perkra ini dan dalam mengambil putusan nanti. Kami juga akan mengajukan pleidoi secara tertulis dalam sidang berikutnya," ungkap Debi. (*)