Terdakwa Pembunuhan Debt Collector Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Konsisten

Ali Imron pun seakan pasrah manakala Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Ali Imron, terdakwa pembunuhan debt collector, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ali Imron, terdakwa pembunuhan terhadap debt collector Indrayana, hanya terdiam selama jaksa membacakan tuntutan.

Ali Imron pun seakan pasrah manakala Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut jaksa, Ali Imron terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP.

Baca: Jaksa Cantik Kejati Lampung Ini Buang Jenuh dengan Memasak

Baca: Pencuri Jaman Now, Sudah Ambil Motor Lalu Marahi Korban Tapi Saat Dikejar Buang Tembakan

Baca: Jadikan Ahli Dancer Juri Tari Tradisional, Orangtua Murid dan Pegiat Seni Somasi Dinas Pendidikan

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang Iain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Melihat dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ali Imron dengan hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal yang disebutkan tadi," kata Supriyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/4/2018).

Terdakwa Ali Imron, warga Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung menusuk Indrayana dengan pisau, pada 30 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB di Perum BCA Jalan Cuk Nyak Dian, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.

Awalnya korban dan saksi Hendra hendak menarik sepeda motor Honda Beat Pop BE 4978 AT warna putih milik Ali Imron yang menunggak kredit selama lima bulan.

Baca: Viral! Pencuri Ternak Taruh Anak Sapi di Dalam Sedan Mewah Setengah Miliar

Penasihat hukum terdakwa Ali Imron, Muhammad Suhendra mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut Suhendra, jaksa tidak konsisten karena menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menuntut kliennya.

Oleh sebab itu, kata Suhendra, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca: 1 Juta Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor, Ini Tandanya Jika Anda Menjadi Korban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved