Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan

Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan

Editor: taryono
IST
Dokter Terawan Agus Putranto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/8/2018) kemarin.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar oleh PB IDI pada Jumat (6/4/2018).

Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.

Selanjutnya, PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assesment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.

"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh Tim Health Technolgy Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis.

Baca: Makin Ramai, Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI, Sandiaga Malah Minta Ini

Baca: Siap-siap Terpesona, Ini Pangeran Kerajaan Dunia yang Tampan dan Masih Membujang

Baca: 4 Artis Cantik Indonesia yang Dinikahi Seleb Internasional, Begini Kehidupan Mereka

Baca: Deretan Artis yang Menjalin Cinta dengan Pengacara, Endingnya Menghebohkan Hingga ke Polisi

HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Sebelumnya, MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan.

Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved