6 Fakta Penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola oleh KPK, Fakta Nomor 4 Bikin Tersentuh
Gubernur Jambi Zumi Zola datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (9/4/2018).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejak Senin (9/4/2018) sekitar pukul 18.45, Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menghuni Rutan KPK.
Ini fakta seputar penahanan orang nomor satu di Provinsi Jambi yang dihimpun Tribunjambi.com
1. Gubernur Jambi Zumi Zola datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (9/4/2018). Zumi Zola datang tidak sendirian, namun ditemanin tim pengacaranya.
Baca: Kagum dengan Adegan Film Biru yang Terlihat Hebat? Fakta-fakta Ini Berkata Lain
Baca: Pernah Terjerat Video Panas, Putus dari Sophia Latjuba, Kini Tunggangan Ariel Noah Lebih Ngeri
2. Diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka KPK. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi
Baca: Pria Muda Suka Pamer Harta Hingga Mati Pun Masih Pakai Emas Senilai Rp 1,3 Miliar
Baca: Suzuki Wagon R 7-Penumpang Meluncur September
3. Gubernur Jambi Zumi Zola Menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Zumi Zola yang menjalani pemeriksaan sebagai