BREAKING NEWS LAMPUNG
Begini Kronologi BNNP Ringkus Pengedar 6 Kg Sabu
Saat itu, terus Richard, dua kurir bernama Rafi Febrianto dan Wiko Novian sedang menunggu di samping minimarket.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan transaksi penjualan 6 kg sabu.
Transaksi tersebut berlangsung di Jalan Raden Gunawan, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Rabu, 11 April 2018.
BNNP Lampung menambak mati dua anggota jaringan pengedar narkoba. Mereka adalah Wiko Novian dan Supriyadi alias Alam.
Kasi Intel BNNP Lampung Richard Tobing menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya BNNP mendapat informasi pengiriman narkoba ke wilayah Bandar Lampung.
Baca: Adu Tembak dengan Petugas BNNP, Dua Pengedar Sabu Tewas
Baca: Perahu Tenggelam Dihantam Ombak, 2 Penumpang Tewas
"Kami langsung menindaklanjuti informasi ini. Rabu sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapati transaksi ini di Jalan Raden Gunawan, Hajimena, Natar," ungkap Richard dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Jumat, 13 April 2018.
Saat itu, terus Richard, dua kurir bernama Rafi Febrianto dan Wiko Novian sedang menunggu di samping minimarket.
"Kami terus mengawasi dari jauh. Lalu datang Hendrik yang akan menerima barang. Saat transaksi serah terima barang itulah kami lakukan penangkapan. Kalau Alam, pengendalinya, kami tangkap di Serang, Banten," sebutnya. (*)