Sebelum Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Pernah Hidup Susah Sampai Jalani Pekerjaan Ini

Sebelum Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Jalani Hidup Susah Sampai Pernah Jalani Pekerjaan Ini

Editor: wakos reza gautama
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya pada hari ini, Jumat (13/4/2018) ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menceritakan awal mula kehidupannya mulai dari bawah hingga bisa menjadi Ketua DPR RI.

"Saya rela mengabdi jadi pembantu, nyuci, ngepel jadi sopir, dan bangun pagi untuk antar sekolah anak-anak, semua saya lakukan untuk melanjutkan kuliah saya," tutur Setnov saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca: Mewahnya Vila Hotman Paris di Bali yang Tarifnya Rp 23 Juta per Malam, Intip Disini

Lebih lanjut, ‎Setnov juga mengaku banyak dibantu oleh para petinggi Golkar sampai akhirnya dia bisa menggapai cita-citanya menjadi Ketua DPR.

Hal itu ditambah pula dengan kerja kerasnya.

"Ternyata karunia Allah sungguh sangat besar, bahwa dibalik kesulitan ada kemudahan, berkat kerja keras, untuk wujudkan cita-cita saya mengabdi untuk negara ini. Menjadi Ketua DPR," ucapnya.

Setnov menyatakan ‎apa yang dibacakan tersebut bukan untuk dibelaskasihani, melainkan sebagai mengimbangi pandangan masyarakat terhadap dirinya.

"Saya terpaksa, bukan pamrih membacakan (pleidoi) ini. Saya ingin masyarakat melihat cahaya di tengah-tengah gelapnya, saya ingin mengimbangi pemberitaan atau kabar yang beredar di luar, sudi kiranya dapat mengurangi celaan, cacian yang kejam itu," tambahnya.

Diketahui, hari ini, Jumat (13/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Setya Novanto mengajukan pleidoi setelah ‎Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca: Bak Hotel Bintang 5, Rumah Mama Rieta Ada Fasilitas Khusus untuk Bermain Rafathar

Baca: Maia Estianty dan Tata Janeeta Kolaborasi Lagu Sang Penggoda, Sarita Mukti Justru Merinding

Baca: Mbah Mijan Tuding Raditya Dika Rekayasa Cerita Rumahnya Berhantu, Ini Alasannya

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

‎Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved