Tak Main-main, Ini Sanksi Bagi Oknum yang Terbukti Membekingi Miras

Dalam kurun waktu tiga bulan, kepolisian resor Lampung Utara dan jajaran mengamankan 200 botol miras dan 100 liter tuak.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Dalam kurun waktu tiga bulan, kepolisian resor Lampung Utara dan jajaran mengamankan 200 botol miras dan 100 liter tuak. “Kita amankan ratusan botol minuman keras berbagai merek,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP eka Mulyana, Senin (16/4).

Ia mengatakan dalam upaya menekan peredaran minuman keras Polres Lampung Utara akan menggiatkan razia peredaran miras secara rutin bersama TNI, serta akan memberi tidakan tegas bagi masyarakat yang masih menjual minuman keras apa lagi miras oplosan.

Baca: Kejar TO Curanmor, Polresta Malah Dapati 153 Pil Ekstasi dan 74,83 Gram Sabu

Selain itu polres lampung utara akan memberikan himbauan kepada masyarkat agar tidak menjual minuman keras dan miras oplosan. “Apabila ada oknum yang terbukti menjual ataupun membekingi miras, Saya akan tindak tegas,” katanya.

Baca: Marshanda Curhat Terpisah dari Anak, Ben Kasyafani Balas dengan Tulisan Panjang

Hingga saat ini, di Kabupaten Lampung Utara belum terpantau adanya penjual miras oplosan. Selain itu juga, tidak diketemukan korban jiwa akibat miras ataupun miras oplosan.

Ia mengatakan Polsek jajaran Polres Lampung Utara melakukan kegiatan ini yakni, Polsek Bukit Kemuning, Polsek Abung barat, Polsek Abung Tengah , Polsek Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Kapolseknya masing-masing.

Sebelumnya Polsek dan Polres Lampura menggelar razia gabungan ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan miras.

"Razia yang menyasaran pedagang miras ini, untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Lampung Utara," kata Kapolres.

Secara umum berdasarkan laporan dari masing-masing Polsek selama pelaksanaan kegiatan K2YD, Polsek jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 botol minuman keras merk Sampurna dan 5 liter minuman keras jenis tuak.

Berkaca dengan temuan yang ada, tentu saja ini menjadi PR bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk bisa meminimalisir bahkan menumpas habis peredaran dan penyelundupan minuman keras di wilayah Kab. Lampung Utara.

"Awal terjadinya tindak kejahatan dari minumana keras,” katanya. (Ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved