Hamim Ditangkap dengan BB 62 Butir Ekstasi dan Sabu

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi, tiga bungkus klip bening diduga sabu-sabu.

Tribunlampung/Didik
Hamim (44) warga Desa Negri Ulangan Jaya Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Hamim (44) warga Desa Negri Ulangan Jaya Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran.

Hamim ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk dijual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. 

Baca: Pekan Depan KPU Lampura Gelar Debat Kandidat, Ini Aturan Mainnya

Kepala Polres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Hamim ditangkap oleh petugas gabungan Polres Pesawaran, yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Pesawaran, Jumat (13/4) kemarin pukul 11.30 WIB.

Baca: Bikin Bengong, Ini 4 Perceraian Termahal Artis Bollywood, Nomor 2 Bayar 800 Miliar 

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi, tiga bungkus klip bening diduga sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah handphone dan uang sebanyak Rp 300 ribu," ujar Syaiful, Selasa (17/4).

Atas barang bukti tersebut, Hamim digelandang ke Polres Pesawaran untuk penyelidikkan lebih lanjut. Hamim kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Polres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved