Ogah Transparan, Facebook Terancam Dibekukan

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, jika Facebook tak punya MoU, artinya memang jejaring sosial tersebut ceroboh dan lalai.

KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI Meutya Hafid di sela-sela RDPU bersama Facebook, Selasa (17/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Facebook terancam dibekukan oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar hari ini, Selasa, 17 April 2018, mayoritas anggota Komisi I DPR RI mengatakan tak puas dengan jawaban Facebook terkait insiden pencurian 1 juta data pengguna yang diserahkan ke firma analis Cambridge Analytica (CA).

Akibat ketidakpuasan itu, maka tak menutup kemungkinan DPR merekomendasikan pemerintah untuk membekukan sementara layanan Facebook di Indonesia.

Adapun ketidakpuasan tersebut karena Facebook tak membawa dokumen konkret yang diminta Komisi I DPR RI, berupa nota kesepahaman (MoU) antara Facebook dan pengembang pihak ketiga yang menyerahkan data pengguna ke CA.

Baca: Facebook Bakal Diblokir 24 April Jadi Viral, Benarkah?

Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkas DPR RI Meutya Hafid, seharusnya Facebook lebih dulu mempersiapkan dokumen tersebut sebelum ikut RDPU. Hal itu disampaikan ketika RDPU ditunda untuk makan siang.

"Kalau rapat dengan DPR itu sudah menjadi kebiasaan untuk menyerahkan data-data konkret. Bahkan pemerintah pun kalau rapat dengan DPR akan membuka data, apalagi kalau ada nota kesepakatan hukum," kata dia.

"Kami hanya menerima pernyataan sikap tanpa ada dokumen. Artinya, kalau cuma itu kami juga tidak bisa percaya klaim Facebook," tambahnya.

Baca: Hore, THR dan Gaji Ke-13 PNS 2018 Lebih Besar

Kepala Kebijakan Publik Facebook Asia Pacific (APAC) Simon Miller mengatakan tak bisa memenuhi permintaan Komisi I DPR RI, karena memang tak ada MoU antara pihaknya dengan pengembang aplikasi.

"Tak ada specific agreement antara kami dan Kogan (selaku pengembang pihak ketiga yang membocorkan data ke CA). Hanya ada antara Kogan dan CA. Kami tidak punya dokumen khusus atau MoU khusus," tuturnya.

Perwakilan Facebook Indonesia dan Asia Pasifik menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi 1 DPR RI, Selasa (17/4/2018) di gedung DPR/MPR.
Perwakilan Facebook Indonesia dan Asia Pasifik menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi 1 DPR RI, Selasa (17/4/2018) di gedung DPR/MPR. (KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, jika Facebook tak punya MoU, artinya memang jejaring sosial tersebut ceroboh dan lalai. Pasalnya, sanksi atas pelanggaran harusnya diatur dalam MoU.

"Artinya, Facebook memang tidak peduli dengan data pengguna. Kalau tidak ada MoU, tidak heran pihak ketiga menyerahkan data pengguna ke pihak lain," kata Sukamta.

Baca: Demi Kebebasan, Anak-anak Punk Ini Suntikkan Virus HIV ke Tubuh Sendiri

Ancaman moratorium

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved