Kapolresta Ungkap Modus LSM Peras Kepsek SMKN 1 Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung akhirnya membeberkan modus oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMKN 1 Bandar Lampung, Edi Harjito.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Kapolresta Ungkap Modus LSM Peras Kepsek SMKN 1 Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akhirnya membeberkan modus oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMKN 1 Bandar Lampung .

Sebelumnya oknum LSM yang melakukan pemerasan ini berhasil diamankan oleh Tim Saber Pungli Polresta Bandar Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dekat SPBU di sekitar jalan Pangeran Antasari, sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca: Siapa Sangka, Ternyata Celengan Babi Pertama di Dunia Itu Berasal dari Majapahit!

Oknum LSM ini diketahui bernama Deni Fitriawan (48) menjabat sebagai ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan, dan di OTT saat serah terima uang sebesar Rp 12 juta.

Baca: Keluarga Besar Polres Way Kanan Berduka

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Pitono mengatakan pelaku terbukti telah melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap salah satu kepala sekolah di Bandar Lampung.

"Jadi pelaku ini modusnya mengancam, bawasanya kepala sekolah melakukan pelanggaran dana BOS, dan ancamannya apabila tidak menyerahkan uang, pelaku akan melaksanakan demo di sekolah tersebut," ungkapnya saat gelar ekspose Selasa 24 April 2018.

Lanjutnya, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kencana Kecamatan Kedamaian ini diancam pasal 368 KUHP.

"Atau pasal 369 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved