GRAFIS TRIBUN LAMPUNG

Grafis: Calhaj Wafat Bisa Diganti, Ini Syaratnya

Bagi ahli waris yang menggantikan dan memiliki dokumen pendukung bisa langsung berangkat.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama akan menerapkan kebijakan baru.

Calon jamaah haji yang tahun ini telah mendapatkan kuota untuk berangkat tapi ternyata meninggal dunia, maka bisa digantikan oleh keluarga atau ahli warisnya.

Bagi ahli waris yang menggantikan dan memiliki dokumen pendukung bisa langsung berangkat sesuai dengan jadwal kelompok terbang atau kloter tanpa perlu mendaftar lagi.

Berikut infografis syarat-syarat calon jamaah haji wafat yang bisa diganti ahli waris.

Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti
Grafis Calhaj Wafat Bisa Diganti (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved