GRAFIS TRIBUN LAMPUNG
Grafis: Calhaj Wafat Bisa Diganti, Ini Syaratnya
Bagi ahli waris yang menggantikan dan memiliki dokumen pendukung bisa langsung berangkat.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama akan menerapkan kebijakan baru.
Calon jamaah haji yang tahun ini telah mendapatkan kuota untuk berangkat tapi ternyata meninggal dunia, maka bisa digantikan oleh keluarga atau ahli warisnya.
Bagi ahli waris yang menggantikan dan memiliki dokumen pendukung bisa langsung berangkat sesuai dengan jadwal kelompok terbang atau kloter tanpa perlu mendaftar lagi.
Berikut infografis syarat-syarat calon jamaah haji wafat yang bisa diganti ahli waris.




Berita Terkait