Buser Polres Tuba Buru Penadah Motor Curian Hingga Ke Sumsel
Satreskrim Polres Tuba bersama Polsek Banjar Agung berhasil membekuk dua pemuda yang berperan sebagai pelaku dan penadah pencurian kendaraan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil membekuk dua pemuda yang berperan sebagai pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Keduanya yakni Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Purwajaya Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang dan Palendra (23) warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca: Catat, Ini Lokasi Jalan Rawan Laka dan Macet Saat Mudik Lebaran Hasil Inventarisir BPTD
Kasatreskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan kasus Curanmor Nomor : LP / 593 / VIII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 15 Agustus 2017.
Baca: Sambut Ramadan, DKM Masjid Al Iman Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Burhan Sodiq
Dengan korban atas nama Sumarno (26), warga Kampung Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Kasus Curanmor yang melibatkan kedua tersangka ini terjadi di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Dengan korban Sumarno," terang Zainul, Jumat (04/05).
Zainul mengatakan, Dedi dan Palendra di tangkap ditempat dan waktu berbeda.
Mulanya, polisi menangkap Dedi dirumahnya di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, pada Rabu (02/05) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Hasil interogasi terhadap Dedi anggota kami mendapat informasi kalau sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban telah dijual kepada Palendra yang berada di daerah Sumatera Selatan," papar Zainul.
Berbekal keterangan tersebut, polisi pun bergerak ke wilayah Musi Banyuasin Sumsel untuk memburu Palendra.
Pengejaran tim gabugan Satreskrim Polres Tuba dan Polsek Banjar Agung itu pun membuahkan hasil.
"Palendra berhasil ditangkap pada Kamis (03/05) sekitar pukul 14.30 Wib di rumahnya,” beber mantan Kasatreskrim Polres Mesuji ini.
Di rumah Palendra, polisi mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS.
