Pengamat Sebut Aborsi Dibenarkan Bila Memenuhi Beberapa Syarat
penyebab tejadinya aborsi secara sosial karena keadaan darurat dan jalan pintas yang hendak dilakukan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto menyatakan, penyebab tejadinya aborsi secara sosial karena keadaan darurat dan jalan pintas yang hendak dilakukan. Selain itu juga didukung keberadaan pihak yang dapat membantu proses aborsi itu sendiri.
Baca: Suami Mendadak Meninggal, Istri Kaget 4 Bulan Kemudian Wasiat Tak Terduga Mendiang Jadi Nyata!
"Tindakan aborsi dapat dibenarkan bila ada indikasi darurat medik yang dideteksi sejak dini kehamilan, yang mengancam nyawa ibu dan janin, dan menderita penyakit atau cacat bawaan," ucapnya, Minggu, 6 Mei 2018, malam.
Kemudian, aborsi juga ditempuh bila calon janin tidak berkembang dengan baik, dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Baca: Kumpul Rp 2 Ribu Tiap Hari untuk Bantu Bedah Rumah Warga
"Upaya pembinaan dan pengawasan harus ditingkatkan karena kerap kali tindakan aborsi diambil bagi mereka yang bekerja di bidang kesehatan," paparnya.
Kementerian Kesehatan dan jajaran di bawahnya, menurut dia, memiliki kewajiban untuk melindungi dan mencegah perempuan untuk aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggung jawab , serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan perundang-undangan.
UU No. 39/2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa tindakan aborsi itu dilarang. Jadi siapapun pelakunya tanpa melihat umur maka yang bersangkutan harus dihukum.
"Bagi para pelaku yang diduga dan dapat dibuktikan melakukan tindakan aborsi sebagaimana UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dihukum pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya. (eka)