BREAKING NEWS LAMPUNG
Oknum Sipir LP Kalianda Terciduk BNN, Kanwil Kemenkumham: Kami Masih Tunggu Surat
Pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung belum menerima surat penangkapan dari BNN Provinsi Lampung terkait salah satu oknum pegawai Lapas Kalianda.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung belum menerima surat penangkapan dari BNN Provinsi Lampung terkait salah satu oknum pegawai Lapas Kalianda, Rechal Oksa Hariz, Sipir LP Kalianda, yang terlibat dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca: Sopir Angkot Mengeluh Sepi Penumpang, Sebut Ini Sebagai Penyebabnya
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, saat dijumpai, Selasa, 8 Mei 2018.
"Ya kami saat ini masih menunggu karena dari BNN belum memberikan surat penangkapan oknum pegawai lapas ke kita," tuturnya.
Kalau memang harus dilakukan penindakan hukum oleh BNN, sambung Erwin, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak BNN karena itu menyangkut urusan pidana.
Baca: Evelin, Mantan Istri Aming Unggah Foto Pakai Mukena, Alvin Faiz Beri Komentar Singkat Tapi Mengena
Baca: Oknum Polisi yang Diamankan BNNP Terancam Dipecat Tidak Hormat
"Sementara kalau kita hanya urusan administrasi saja. Kita tunggu hasilnya dulu, kalau memang ternyata terbukti benar maka bisa ada sanksinya bahkan bisa sampai pemecatan tapi tergantung dari tingkat keterlibatannya sampai sejauh mana. Dan jika ada keterlibatan pihak-pihak lain silahkan BNN selidiki," terangnya.
Ia menyatakan pihaknya pada prinsipnya selalu melakukan pembinaan-pembinaan kepada anggotanya supaya tidak terlibat dalam tindak pidana seperti halnya jaringan narkoba tersebut.
"Ya kalau untuk oknum anggota yang sempat terlibat berbagai kasus tidak hanya narkoba saja ada sebanyak sepuluh orang terhitung dari tahun 2012," tukasnya. (eka)