BREAKING NEWS LAMPUNG

Oknum Polisi yang Diamankan BNNP Terancam Dipecat Tidak Hormat

Oknum polisi yang diamankan oleh BNN provinsi Lampung karena diduga terkait dengan kasus peredaran narkoba terancam dipecat dengan tidak hormat.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Press Conference BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Selasa, 8 Mei 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Oknum polisi yang diamankan oleh BNN provinsi Lampung karena diduga terkait dengan kasus peredaran narkoba terancam dipecat dengan tidak hormat.

Baca: VIDEO - Siap-siap Terpana Melihat Keindahan Air Terjun Curug Queen, Tanggamus

Kabag Humas Polres Lampung Selatan IPTU Dahlan mengatakan polres masih memastikan informasi tentang adanya dua oknum petugas polisi dilingkungan polres Lampung Selatan yang diamankan BNN provinsi pada Minggu (6/5) kemarin.

Ia menegaskan jika memang benar informasi tersebut, maka oknum polisi tersebut terancam di pecat (pemberhentian dengan tidak hormat).

Baca: Pakai Benda Ini, Mbah Sempok Hanya Butuh 5 Menit untuk Aborsi Janin Berusia 2 Bulan

"Kalau benar informasinya seperti itu keduanya akan di PTDH. Kita akan tunggu putusan incrahct, lalu akan kita gelar sidang kode etik untuk proses dengan rekomendasi PTDH," kata dia kepada tribun, selasa (8/5).

Seperti diketahui Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 4 kg narkotika jenis sabu berat dan 4000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam Press Conference yang digelar BNNP Lampung di kantor BNNP Provinsi Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

"Selain itu uang tunai berjumlah Rp. 49.525.000 juga turut diamankan diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika," tutur Brigadir Jenderal Tagam Sinaga dalam gelaran konferensi pres.

Kronologi pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, sambungnya, adalah pada hari Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 08.30 wib kendaraan Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol BE 1297 AX, yang dikendarai oleh target Hendri berjalan dari Bandar Lampung kota mengarah ke Lampung Selatan, diikuti tim Brantas BNNP Lampung.

Di Lampung Selatan Ertiga masuk ke Homestay Green Lubuk, tidak lama keluarlah pria yang akhirnya kita ketahui bernama Adi als. Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak (brangkas) diduga narkotika ke pintu kiri mobil Ertiga.

"Sekira pukul 12.15 Tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP ternyata Adi als. Kentung adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan," terangnya.

Tim BNNP Lampung juga melakukan penangkapan terhadap Tony Apriansyah yang juga anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

Namun, berdasarkan penyelidikan anggota ini tidak ada keterlibatan terkait berdasarkan saksi-saksi dan alibi. "Pasalnya, Tony waktu itu hanya diminta tolong membelikan nasi uduk," jelasnya.

Lanjut Tagam menerangkan, pada saat penangkapan tersangka Hendri yang merupakan warga Jl. Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, melakukan perlawanan sehingga oleh petugas terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Setelah itu petugas langsung membawa tersangka Hendri ke rumah sakit tetapi di dalam perjalanan kehabisan darah dan nyawanya tidak bisa diselamatkan," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved