BREAKING NEWS LAMPUNG

Pakai Benda Ini, Mbah Sempok Hanya Butuh 5 Menit untuk Aborsi Janin Berusia 2 Bulan

Tersangka dugaan kasus tindak pidana aborsi menyatakan usia janin pasien yang melakukan aborsi rata-rata dua bulan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Ekspose aborsi Polresta Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SM als Mbah Sempok (71), warga Jl. Imam Bonjol Gg. Sejahtera, Kemiling yang merupakan tersangka dugaan kasus tindak pidana aborsi menyatakan usia janin pasien yang melakukan aborsi rata-rata dua bulan.

Baca: Pasien yang Datang ke Tempat Praktek Mbah Sempok Sebagian Besar Mahasiswa

"Ya usia janin rata-rata dua bulan. Ada juga pasien dari luar kota dari Mesuji dan biasanya tahu dari mulut ke mulut. Prosesnya biasanya satu orang hanya butuh lima menit, dan ada ritualnya pakai keris," ucap wanita tua tersebut, Selasa, 8 Mei 2018.

Baca: Nenek 71 Tahun Diamankan Polisi Buka Praktek Aborsi di Rumah

Ia pun mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut dan ingin bertaubat. "Ya taubat pak, tidak mau mengulangi lagi," ucap Mbah Sempok.

Sebelumnya, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol, Gg. Sejahtera, sering dijadikan tempat aborsi.

"Awalnya pelaku ini membuka praktek jasa urut, penglaris. Namun, sekira tiga tahun terakhir ini menerima praktik aborsi," ungkapnya dalam ekspos di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Budi, pada tanggal 4 Mei 2018, petugas Unit PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Baca: Acara Talkshow Kesehatan Dr Oz Tersandung Kasus, Sebagian Isinya Dinilai Hanya Bualan

"Pada saat sedang menunggu, di saat bersamaan terdapat seorang wanita muda yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi," paparnya.

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga sarung, dua bilang keris (untuk ritual), satu bilah besi, satu batang ranting pohon jarak, tablet menggugurkan kandungan dan pakaian dalam dengan bercak darah.

"Pasal yang dipersangkakakn yaitu pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.(eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved