BNNP Akan Periksa Seluruh Sipir Lampung Termasuk Kalapas

BNNP Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga lapas (sipir) seluruh lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Sejumlah awak media mendatangi Lapas Kalianda untuk meminta keterangan terkait penangkapan oknum sipir terkait kasus narkoba, Selasa, 1 Mei 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga lapas (sipir) seluruh lampung sebagai bentuk tindak lanjut adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas di Kalianda.

Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sipir bahkan kalapas dalam kaitannya peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas.

Baca: Gawat, Empat Oknum Polisi Jadi Pelanggan Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

"Kami nanti lakukan pemerikasaan kepada petugas jaga dulu, kenapa itu barang bisa masuk, siapa petugas petugasnya, habis itu bagaiamana pengawasan kalapas, kemudian bagaimana SOP-nya, apakah termasuk Kakanwil mengetahui," ujar Tagam, Rabu 9 Mei 2018.

Baca: Terungkap, Hal Sepele Ini Pemicu Rusuh di Mako Brimob. 6 Kantong Jenazah di RS Polri

Pemeriksaan dan pengawasan ini, lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku yang mengaku dalam jaringan narkoba dalam lapas ada istilah upeti.

"Apakah sampai ke Kementrian Kakanwil kalau sampai ya kita perikasa. Jadi kami panjat terus keterangan pelaku yang ada upeti sampai Rp 100 juta," sebutnya.

Masih kata dia, pemeriksaan ini akan dilakukan sampai keatas, dengan menelusuri transaksi keuangannya.

"Maka akan kami libatkan PPATK, untuk melakukan pengawasan sipir, Kalapas, kemudian Kakanwil. Kalau ada keterlibatan akan kami proses sama," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan kurang lebih 4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba, Minggu 6 Mei 2018.

Peredaraan narkoba ini diketahui telah dikendalikan dari dalam lapas Kalianda. Yang mana peredaran narkoba ini melibatkan satu oknum anggota polisi Polsek Palas Bripka Adi Setiawan, Sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Hariz, Napi Lapas Kalianda kasus narkotika Marzuli YS dan Hendri Winata.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved