Sejak Tahun 2014, Kakek yang Sudah Bau Tanah Ini Nekat Nodai Cucu Tiri yang Masih SD

Pencabulan dengan melibatkan lelaki lanjut usia dan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: muhammadazhim
Ist
Ilustrasi. 
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR MATARAM - Pencabulan dengan melibatkan lelaki lanjut usia dan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini pelakunya adalah kakek tiri korban, dan perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan sejak 2014 lalu.
Pelaku Hartanto (70) warga Kecamatan Bandar Mataram, di hadapan polisi, mengaku mencabuli cucunya yang berusia 11 tahun
karena tak bisa menahan nafsu ketika melihat sang cucu mengganti pakaian di kamarnya.
Kejadian bermula, saat korban pulang dari sekolah.
Saat itu, pelaku yang melintas melihat korban langsung masuk ke kamar korban, yang ketika itu rumah sedang sepi.
Aksi itu diikuti dengan ancaman supaya korban tidak berteriak dan menuruti keinginan sang kakek.
"Kurang lebih 10 kali, tapi tidak dimasukkan, hanya digerayangi tubuhnya," terang Hartanto kepada penyidik kepolisian, Selasa (8/5).
Aksi bejat sang kakek diketahui setelah korban berbicara kepada ibunya.
Mendengar, pengakuan sang anak, sang ibunda melaporkan Hartanto ke kepolisian.
Ibu korban mengaku, anaknya merasakan kesakitan pada bagian vitalnya.
Namun, karena korban takut dengan pelaku, sehingga ia tak berani menceritakan perlakuan menyimpang sang kakek selama empat tahun terakhir.
Aksi pencabulan juga pernah terjadi Kecamatan Punggur.
ilustrasi tersangka cabul
ilustrasi tersangka cabul (TRIBUN)
Dua pelakunya bahkan sudah lanjut usia yakni SY (74) dan SR (80). Keduanya diduga melakukan aksi pencabulan kepada siswi SD yang masih berusia 8 tahun.
Kedua kakek harus dievakuasi ke Mapolres Lamteng lantaran sejumlah warga yang tersulut emosi mengetahui perbuatan mereka kepada korban, yang merupakan anak tetangga sendiri.
Kapolsek: Pelaku Selalu Mengancam
Kapolsek Seputih Mataram, Inspektur Satu (Iptu) Setyobudi Woho mewakili Kapolres AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, aksi terakhir pelaku diketahui pada April lalu.
Pelaku selalu memanfaatkan waktu sepi saat orangtua korban tak berada di rumah.
"Pengakuan pelaku aksinya itu sudah 10 kali dilakukan, semuanya (dilakukan) di rumah.
Tak hanya itu, untuk memperlancar aksinya pelaku sempat mengancam membunuh korban jika berteriak dan memberitahu orangtuanya," kata Iptu Setyobudi Woho.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D atau 76E jo Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sam)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved