BREAKING NEWS LAMPUNG
Mengaku Cawabup, 2 Tahanan Rutan Kota Agung Tipu 4 Korban
Kedua pelaku memerdayai para korban hingga percaya dan akhirnya bersedia mentransfer sejumlah uang.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim khusus Black Dolphin dan Unit Tipiter Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan mengatasnamakan salah satu calon wakil bupati Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, kasus ini bermula dari para korban yang melapor tertipu oleh orang yang mengaku cawabup Tanggamus.
Para korbannya yakni VS (46), warga Pekon Gisting Permai; AM (45), dan BH (37), warga Pekon Gisting Atas; serta MD (60), warga Pekon Kotaraja, Kecematan Talang Padang.
Kedua pelaku memerdayai para korban hingga percaya dan akhirnya bersedia mentransfer sejumlah uang.
Baca: Penjambret Guru SMAN 10 Ditangkap
"Mengatasnamakan salah seorang cawabup untuk modus penipuannya, sehingga korban percaya dan mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku," ujar Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis, 17 Mei 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku teridentifikasi. Ternyata pelakunya adalah dua tahanan di Rutan Kota Agung.
Mereka adalah Reza Falepi (26), warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, dan Muslimin aliass Liming (34), warga Jalan Harapan Lantai Laut, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Baca: Daging di Pasar Murah Rp 95 Ribu per Kg
Dalam kasus ini, pelaku sepertinya telah mempersiapkan semuanya, mulai dari nomor rekening hingga ponsel berikut nomornya yang tanpa seizin pihak Rutan Kota Agung.
Barang bukti yang diamankan berupa buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Lina Mailia, ponsel Samsung, dan kartu Telkomsel 081277215459 milik pelaku Reza Falepi. Lalu ponsel Samsung warna hitam milik Liming.
"Saat ini pelaku masih berada di Rutan Kota Agung. Namun, barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut," tambah Devi. (*)