Pemkab Tulangbawang Keluarkan Edaran Sambut Ramadan, Apa Saja Isinya?
Tempat hiburan malam di Tulangbawang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Mulai dari karaoke hingga diskotek.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ENDRA ZULKARNAIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Tempat hiburan malam di Tulangbawang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
Tempat hiburan itu mulai dari karaoke, diskotek, hingga pub.
Sementara rumah makan diminta tidak buka secara "vulgar" pada siang hari.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran bernomor 100/I.1/tb/V/2018 tentang imbauan menyambut bulan suci Ramadan yang dikeluarkan Pemkab Tuba.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan kepala kampung.
"Surat edaran sudah saya tanda tangani. Ini dalam rangka menghormati kaum muslimin dan muslimat dan menjaga kekhusyukan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan," ujar Bupati Tuba Winarti, Kamis (17/5/2018).
Ada tujuh poin yang tertuang dalam edaran.
Satu di antaranya imbuan penutupan tempat hiburan malam mulai dari karaoke hingga diskotek.
Imbauan lainnya, pengusaha rumah makan diminta tidak bedagang secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk toleransi umat muslim yang berpuasa.
"Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya demi keamanan, ketenteraman, dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan," kata Winarti.
"Agar kiranya saudara camat dan kepala kampung mengimbau seluruh warganya," imbuh bupati.
Sebagai catatan, di Tuba khususnya Kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo, marak tempat hiburan malam berupa karaoke.
Tak sedikit pula yang menyediakan perempuan pemandu lagu serta menjual minuman beralkohol.
Selain imbauan penutupan tempat hiburan malam, pemkab juga mengeluarkan edaran tentang ketentuan jam kerja bagi aparatur sipil negara selama Ramadan.