Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi Jalani Pemeriksaan Perdana, Status Masih Saksi
Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan CE pada Jumat (18/5/2018) sore.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya memanggil CE, dosen FKIP Unila yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial DCL.
Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan CE pada Jumat (18/5/2018) sore.
Menurut Ketut, pada panggilan pertama ini CE masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Pemeriksaan BNNP, Napi Bandar Narkoba Ternyata Sering Bantu Keuangan Lapas Kalianda
Baca: Jalan Depan Ramayana Makin Parah, Pengendara Takut Terpeleset Batu Split
Baca: Gudang BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Saat Sahur, Ketua RT Mengaku Kecolongan
"Tadi (Jumat) sore dia (CE) kami periksa, masih sebagai terlapor, bukan tersangka. Sebenarnya dia kami panggil Senin (14/5/2018) kemarin. Tapi baru hadir hari (Jumat) ini. pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi saja," kata Ketut, Jumat.
Ketut menambahkan, CE diperiksa mulai pukul 16.00 WIB dan didampingi tim Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH).
Ia menjelaskan CE, akan diperiksa beberapa hari ke depan sebagai saksi.
"Status CE masih saksi, kami masih lidik dan belum ada tersangka, ungkapnya.
Menurut Ketut, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi atas dugaan asusila yang dilaporkan DCL.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar enam orang.
Baca: Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Unila Minta Pendampingan Lembaga Damar
Antara lain, office boy gedung FKIP Unila, kepala jurusan, kepala prodi, dosen pembahas pelapor, rekan pelapor, kemudian yang paling terbaru yakni Dekan FKIP Unila Patuan Raja.
"Keterangan saksi akan dicocokan dengan keterangan pelapor. Semua sudah diperiksa, kami tidak bisa ungkapkan detail di sini karena itu kan teknis penyelidikan. Tunggu saja nanti hasilnya ya," jelasnya.
CE, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila dilaporakan ke Polda Lampung, Selasa (24/4/2018).
CE yang juga seorang doktor dilaporkan oleh mahasiswinya, DCL (22), dengan tuduhan pelecehaan dan perbuataan cabul.
Aksi cabul diduga dilakukan CE terhadap DCL dilakukan saat korban melakukan bimbingan skripsi di ruang dosen tersebut.
CE yang dikonfirmasi sebelumnya sudah membatah melakukan pelecehaan sesuai yang dituduhkan DCL.
Baca: Mengenal Aman Abdurrahman, Sosok yang Jadi Tuntutan Para Napi Teroris di Rutan Mako Brimob