Reaksi Dalang Teror Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Mati

Dalang bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman pidana mati. Bagaiamana reaksi sang dalang bom

Editor: Safruddin
Aman Abdurrahman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,JAKARTA  - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan. Namun tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.

Baca: 5 Seleb Ini Ternyata Ogah Sepanggung dengan Artis Seterunya, Siapa Saja?

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.

Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.

Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Baca: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia 2018, Rusia Vs Arab Saudi Jadi Duel Pembuka

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved