Ramadan 1439 H

Berhubungan Intim Tanpa Mandi Junub, Bolehkah Tetap Berpuasa?

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.

asia one
Ilustrasi berhubungan intim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saat Ramadan, banyak yang bertanya perihal bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum mandi besar alias junub?

Kita tahu, selama berpuasa, suami baru diperbolehkan menggauli istrinya setelah waktu berbuka tiba.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?

Baca: Misteri Lingon, Suku Asli Indonesia Bermata Biru

Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar lalu melanjutkan puasanya.

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak, sebaiknya sahur dulu.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari-Muslim)

Baca: Pantas Saja Penghasilannya 100 Kali Lipat Gaji Jokowi, Ternyata Ini Pabrik Uang Raffi Ahmad

Hadis tersebut diperkuat lagi dengan ayat: “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS Al-Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.

Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.

Baca: Hasil FP3 MotoGP Prancis: Vinales Tercepat, Marquez Jatuh

 Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan.

“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”

Itulah dalil Alquran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved