Ada Aliran Uang, Mantan Kalapas Kalianda Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas

Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas.

Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu.

Baca: Kapolresta Perintahkan Tembak Penjahat yang Membahayakan, Kasus Jambret Mendominasi

Baca: Perwira Polda yang Meninggal Lakalantas Tunggal Dikenal Humoris Tapi Disiplin

Baca: Ratusan Bahan Kue Habis Izin Edar, BPOM Juga Temukan Takjil Pakai Pewarna Tekstil

Meski begitu, BNNP masih memperpanjang pemeriksaan terhadap Muchlis selama 3x24 jam ke depan.

"Ya untuk status mantan Kalapas ini sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan (pertama) 3x 24 jam," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Senin (21/5/2018).

Menurut Tagam, pihaknya kembali memperpanjang pemeriksaan 3 x 24 jam guna memperdalam lagi peranan Muchlis Adjie sebelum dilakukan penahanan.

"Ya penyidik masih meminta perpanjangan 3 x24 jam maka saya tanda tangani jika permintaanya seperti itu. Nanti hari kelima atau keenam kami gelar perkara," ucapnya.

Perpanjangan tersebut dilakukan, sambung Tagam, karena penyidik masih mencari salah satu alat bukti lagi berupa aliran dana dalam rekening kalapas.

"Kan kami nggak gampang sebab hari Jumat, Sabtu, Minggu kemarin bank tutup, mungkin hasil dari penyidik agak-agak lambat. Tapi kalau hari Senin, Selasa, dan Rabu bank kan sudah buka sehingga untuk koordinasinya lebih mudah," ucapnya.

Baca: Oknum TNI AD dan PNS Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Sopir Bupati Lampura

Baca: Bukan Amerika Serikat, Inilah 8 Negara Kuat yang Mustahil Diserang

"Jadi harus ada saksinya dari pihak bank yang menyatakan ada uang masuk dari tanggal sekian ke tanggal sekian yang mengalir dari tersangka (Marzuli) ke mantan kalapas. Itu berdasarkan keterangan yang tertuang dalam berita acara. Nah untuk membuktikan itu nanti harus kami cek, dan ada pernyataan dari pihak bank," ungkapnya.

Pelaksana tugas Kabid Berantas BNNP Lampung Richard PL Tobing menyatakan, pihaknya meminta waktu 3 x 24 jam lagi untuk memperdalam dugaan aliran dana dari napi Marzuli kepada Muchlis.

Menurutnya, pemeriksaan diperpanjang karena masa pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mau supaya hasil pemeriksaan betul-betul maksimal sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku," tuturnya.

Baca: Lima Artis Cantik Pilih Cerai karena Dipaksa Foto Telanjang

Menurut Richard, saat ini Muchlis sudah dicopot dari jabatan kalapas dan nonjob di Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kanwil juga sudah menunjuk Muhammad Mulyana sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengganti sementara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved