Mantan Kalapas Muchlis Adjie Resmi Tersangka, Begini Langkah BNNP Selanjutnya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie menjadi tersangka
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba dari dalam lapas yang sempat diungkap tim BNNP Lampung.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, saat diwawancara, Senin, 21 Mei 2018. "Ya untuk status mantan Kalapas ini sudah dinaikkan menjadi tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan 3 x 24 jam," ungkapnya.
Baca: Ternyata Instagramable Jadi Alasan Sandiaga Uno Gelar Tarawih di Monas. Trending Topic di Twitter!
Baca: Sadis Banget, ISIS Pasang Bom Bunuh Diri di Tubuh Seorang Bocah. Wajahnya Menahan Takut!
Namun, penyidik BNNP saat ini akan memperpanjang pemeriksaan kembali 3 x 24 jam guna memperdalam lagi. Sejauh ini BNNP belum melakukan penahanan.
"Ya penyidik masih meminta perpanjangan 3 x 24 jam, maka saya tandatangani jika permintaannya seperti itu. Nanti hari kelima atau keenam kita gelar perkara," ucapnya.
Perpanjangan tersebut dilakukan karena penyidik masih mencari satu alat bukti lagij untuk melanjutkan ke tahap pengiriman berkas.
"Kan kita gak gampang sebab hari Jumat, Sabtu, Minggu kemarin bank tutup mungkin hasil dari penyidik agak-agak lambat. Tapi kalau hari Senin, Selasa, dan Rabu kantor bank kan sudah buka sehingga untuk koordinasinya lebih mudah," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan rekening. Sejauh ini saksi semua dan hasil gelar perkara sudah kuat tinggal rekening itu. Jadi tinggal keterangan ahli dari bank kalau memang betul ada transaksinya.
"Jadi harus ada saksinya harus ada saksi dari bank menyatakan ada uang masuk dari tanggal sekian ke tanggal sekian yang mengalir dari tersangka (marzuli) ke mantan kalapas. Itu berdasarkan keterangan yang tertuang dalam berita acara, nah untuk membuktikan itu nanti harus kita cek, dan ada pernyataan dari pihak bank," ungkapnya. (eka)