BREAKING NEWS LAMPUNG
Dishub Lampung Kandangkan Bus dari Medan dan Padang
Yudi menjelaskan, dari empat bus yang dinyatakan tidak layak jalan, dua di antaranya ditahan karena berasal dari luar daerah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua bus dari luar Lampung dikandangkan Dishub Provinsi Lampung. Keduanya berasal dari Medan dan Padang.
Dishub Provinsi Lampung bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung kembali melaksanakan ramp check di Terminal Rajabasa, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Ramp Check Armada Lebaran, 15 Bus Belum Laik Jalan
Ada 14 kendaraan yang diperiksa. Hasilnya, hanya delapan bus yang laik jalan.
"Hari ini tadi kami periksa 14 kendaraan. Delapan layak jalan, empat tidak layak jalan," jelas Kabid Sarana Prasarana Dishub Provinsi Lampung Yudi Hendra.
Baca: VIDEO: Salah Isi Biodata, 6 Peserta UMPTKIN UIN ”Mengaku” Tunarungu
Yudi menjelaskan, dari empat bus yang dinyatakan tidak layak jalan, dua di antaranya ditahan karena berasal dari luar daerah.
"Ya tadi dua kendaraan dikandangain karena mobil pelat luar. Satu dari Medan dan satu dari Padang. Ini masih mengurusi pindahnya," tandas Yudi. (*)