Gula Batu Mengandung Amfetamina, Warga Kota Alam Ditangkap

Polisi menemukan satu amplop yang berisi tiga kantong berbentuk kristal putih yang diduga sabu. Namun, Ris membantahnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun maluku
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara akhirnya menahan Ris (17), warga Kota Alam, Kotabumi Selatan. Dari hasil uji laboratorium, barang bukti gula batu yang diamankan dari tersangka positif mengandung zat amfetamina.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Inspektur Satu Andri Gustami mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan uji laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung.

Hasil uji lab di Laboratorium BBPOM Bandar Lampung Nomor PM.01.05.100.05.18.125. tanggal 14 Mei 2018 ditandatangani oleh Rico Erwinda selaku penguji.

Baca: 5 Lapak Pedagang Ikan Asin di Cakat Raya Hancur Ditabrak Fuso

"Untuk memastikan, akhirnya dilakukan uji laboratorium ke BBPOM Lampung. Hasilnya memang sebagian dicampur dengan gula batu,” katanya, Selasa, 22 Mei 2018.

"Ris sudah kita tahan setelah hasil uji lab keluar. Sebelumnya, Ris tetap dilakukan penahanan sambil menunggu hasil lab," tambahnya.

Baca: Hiswana Migas Jamin Stok Elpiji 3 Kg Aman

Ris ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lampung Utara, Jumat, 11 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, anggota mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di depan Rumah Makan Taruko Jaya I.

Polisi menemukan satu amplop yang berisi tiga kantong berbentuk kristal putih yang diduga sabu. Namun, Ris membantahnya. Ia mengaku barang tersebut adalah gula batu. (*)

Tags
Amfetamina
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved