Pemprov Kucurkan DBH Pemkot Rp 47 Miliar, Banang DPRD: Masih Kurang Banyak
Artinya, jika baru dibayarkan Rp 47 miliar, kewajiban pemprov terhadap pemkot masih banyak.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya mengucurkan dana bagi hasil milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. DBH untuk dua triwulan itu senilai Rp 48 miliar.
Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, DBH tersebut dibayarkan pada Selasa, 22 Mei 2018. “Tadi sudah kita realisasikan untuk dua triwulan dulu. Kita cicil. Sekitar Rp 47 miliar lebih,” jelas Minhairin.
Pembayaran sisa DBH, kata Minhairin, segera menyusul. “Nanti. yang penting, kita sudah angsur dulu,” tegasnya.
Baca: BNNP Tetapkan Mantan Kalapas Kalianda sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi mengapresiasi pembayaran DBH oleh Pemprov Lampung.
“Kita apresiasi apa yang dilakukan pemprov. Tapi, kita berharap sisa DBH lainnya juga bisa dibayarkan dan tidak ditunda-tunda,” ucap Nu’man.
Pasalnya, kata Nu’man, berdasarkan perhitungan DBH pemkot yang belum dibayarkan mencapai Rp 150 miliar. Artinya, jika baru dibayarkan Rp 47 miliar, kewajiban pemprov terhadap pemkot masih banyak.
Baca: Tagih DBH Rp 151 Miliar, Banang Pede Temui Kemendagri karena Didukung KPK
“Kalau berdasarkan hitungan, DBH pemkot yang belum dibayar sebesar Rp 150 miliar. Baru dibayar sekitar Rp 47 miliar. Artinya, masih kurang banyak. Tapi, kita apresiasi niat baik pemprov,” kata dia lagi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Trisno Andreas mengatakan, berdasakan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018, Kemendagri sudah memerintahkan kepada Pjs Gubernur Lampung untuk mencarikan DBH PKB, PBB-KB, dan BBN-KB milik Pemkot Bandar Lampung.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro itu berisi lima poin. Di antaranya, ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban kepada pemkot berupa penyaluran dana bagi hasil tahun 2016 untuk triwulan III dan IV.
Sedangkan DBH 2017 yang belum dibayarkan dalam kurun triwulan I sampai IV. (*)