Ramadan 1439 H
Hukum Salat di Masjid Pakai Sajadah Sendiri
Kalau pakai sajadah di masjid, saya kurang khusyuk sujudnya karena banyak debu.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth MUI Provinsi Lampung. Saya kalau salat di masjid selalu bawa sajadah.
Kalau pakai sajadah di masjid, saya kurang khusyuk sujudnya karena banyak debu. Apakah nilai salat saya ada bedanya dengan yang tidak pakai sajadah sendiri? Terima kasih atas jawabannya.
Pengirim: +628537977xxx
Jika Menambah Kekhusyukan Akan Lebih Afdal
Kami terangkan bahwa membawa sajadah sendiri ketika ke masjid hukumnya mubah. Dalam artian membawa boleh dan tidak membawa juga boleh.
Akan tetapi, jika membawa sajadah sendiri bisa menambah kekhusyukan dalam salat, maka hukumnya lebih baik (afdal).
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung
Rekomendasi untuk Anda