Pemkab Pringsewu Siapkan Rp 1,02 M Bayar THR Tenaga Kontrak

Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih akan merapatkan terkait akan diberikannya tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kontrak.

net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih akan merapatkan terkait akan diberikannya tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kontrak di wilayah Bumi Jejama Secancanan. Rapat untuk memutuskan, apakah pemberian THR tersebut dapat diberikan atau tidak.

Sekretaris Pemerintah Kabupaten Pringsewu Budiman mengatakan, sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2018 tidak diperbolehkan tenaga kerja sukarela (TKS) atau tenaga kontrak diberikan THR. "Pada pasal 8 dan 9 sudah jelas," ujarnya.

Baca: Ada Apa? Terjadi Penumpukan Kendaraan di Simpang Masuk Gerbang Unila-SMA Al Kautsar

Akan tetapi pihak pemkab sebetulnya telah menganggarkan THR bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pringsewu. Rencananya THR yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta per orang. Sedangkan jumlah tenaga kontrak di Kabupaten Pringsewu 1.024 orang.

Baca: Masuki Usia Kepala 3, Wajah Mantan Artis Cilik Ini Masih Terlihat Awet Muda

Sehingga anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 1.024.000.000. Namun, Budiman megatakan, untuk realisasi THR bagi tenaga kontrak ini harus ada dasar hukumnya.

"Kami sudah menganggarkan tapi aturan tidak boleh, nanti jadi temuan BPK dan harus dikembalikan," tukasnya.

Sedangkan berkaitan dengan informasi dari Kementrian Keuangan bila tenaga honorer/kontrak dapat menerima THR, Budiman mengaku akan merapatkannya terlebih dahulu. Sehingga kepastian apakah THR tenaga kontrak bisa dibayarkan masih menunggu hasil rapat. "Senin (besok) siang kita rapat," katanya.

Kalaupun tidak dapat dibayarkan, Budiman menuturkan, uang yang telah dianggarkan akan kembali ke Kas Daerah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved