BREAKING NEWS LAMPUNG

Bongkar Jaringan di Lampung, Polda Sita 1.500 Butir Ekstasi

Masih kata dia, ternyata saat pengejaran barang haram tersebut sudah dipecah untuk dibagikan ke tiga daerah di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota jaringan ekstasi diamankan di Polda Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Provinsi Lampung.

Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang kaki tangan jaringan pengedar wilayah Bandar Lampung dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi siap edar.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengungkapkan, pembongkaran ini hasil dari pengembangan selama satu minggu atas adanya informasi maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Provinsi Lampung.

"Pertama kita lakukan penyelidikan atas informasi barang di suatu tempat, dengan total 15 ribu pil ekstasi dan satu kilo sabu," ungkap Shobarmen dalam ekspose, Kamis, 31 Mei 2018.

Saat pengejaran, barang haram tersebut sudah dipecah untuk didistribusikan ke tiga daerah di Lampung.

Baca: Nike Tuangkan Aksi Heroik LeBron James di Sepatu Soldier 1 25 Straight

Baca: Final NBA 2018: James vs Kolektivitas Warriors

"Ternyata 5.000 akan dibawa ke Tulangbawang, 5.000 ke Way Kanan, dan 5.000 diedarkan di Bandar Lampung," beber dia.

Polisi lalu melakukan pengejaran dan mengarah ke sebuah kontrakan yang berada di belakang Hotel Grand Praba. Di sanalah polisi mendapati Riki Jamal, warga Panjang, yang diduga sebagai kaki tangan jaringan ini.

"Barang bukti yang kami amankan hanya tersisa 1.500 butir. Sebagian sudah beredar. Walau demikian, paling tidak kami telah memutus jaringan itu," tambah Shobarmen.

Dari hasil pengungkapan ini, polda berhasil membongkar jaringan pil ekstasi dari atas sampai bawah. "Jadi bagaimana tata cara peredaran dan siapa saja kurir dan pengedarnya, kami bongkar semua," tutupnya. (*)

Tags
ekstasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved