Kabur saat Dicegat, Terduga Kurir Sabu Nyaris Tabrak Kasat Narkoba

Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara meringkus Ari Yansyah (28), warga Bandar Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Penyidik Polres Lampung Utara mengeinterogasi Ari Yansyah (28), tersangka kurir narkoba jenis sabu, Minggu (3/6/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ANUNG BAYUARDI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Ari Yansyah (28), warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung.

Ari kini berstatus tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Saat polisi mencegat, Sabtu (2/6/2018) dini hari, Ari dan dua rekannya nekat tancap gas. Mereka nyaris menabrak Kasat Resnarkoba Polres Lampura Inspektur Satu Andri Gustami yang memimpin operasi.

Pelarian para terduga kurir sabu ini terhenti setelah menabrak trotoar jalan raya Candimas, Kotabumi.

Kasat Resnarkoba Iptu Andri Gustami mengungkapkan, operasi tersebut merujuk laporan yang masuk mengenai tiga orang yang terindikasi hendak bertransaksi narkoba.

Lokasinya di depan Rumah Makan Taruko I, Jalan Alamsyah Ratuperwiranegara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Awalnya, kami dapat laporan bakal ada transaksi narkoba. Anggota dan saya lalu ke depan RM Taruko I sekitar pukul 01.30 WIB. Kami kemudian mengikuti kendaraan para terduga kurir sabu," kata Andri, Minggu (3/6/2018).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya menghentikan mobil jenis sedan yang berisi tiga orang tersebut. Namun, ketiganya langsung kabur hingga nyaris menabrak Kasat Andri.

Sontak, Andri melepaskan tembakan yang mengenai bagasi belakang mobil.

"Mereka tancap gas sampai mengalami kecelakaan, menabrak trotoar di jalan raya Candimas, Kotabumi," beber Andri.

"Tiga orang keluar dari mobil dan melarikan diri. Anggota mengejar dan menangkap satu tersangka (Ari Yansyah)," sambungnya.

Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, terdapat satu kantong berisi narkoba jenis sabu seberat 10,21 gram, satu plastik klip, dan satu plastik hitam.

Tim Opsnal menahan Ari Yansyah di Sat Resnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga menyita satu unit mobil sedan merek Toyota bernomor polisi BE 1745 AP warna hitam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved