Pilgub Lampung 2018
Lagi, Kasus Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Panwaslu Pesisir Barat memutuskan dugaan politik uang pembagian uang saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu Pesisir Barat memutuskan dugaan politik uang berupa pembagian uang saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada.
Dari hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan, Ketua Panwaslu Pesisir Barat Irwansyah menyatakan perkara itu belum memenuhi unsur materil pelanggaran politik uang.
"Terkait temuan dugaan politik uang, setelah pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu menghentikan (tidak menindaklanjuti) perkara. Dengan alasan, pertama, temuan tidak memenuhi syarat materil. Kedua, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu," ujar Irwan melalui ponsel, Senin (4/6/2018).
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku belum mendapat laporan hasil rapat pleno Panwaslu Pesbar.
"Belum monitor," kata Khoir, sapaan akrabnya, singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu turun ke Pesbar untuk melakukan supervisi kasus ini. Hasilnya, Bawaslu mendapati adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye berupa bimtek saksi oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN-Sutono.
"Di STTP, tercantum penanggung jawab, juru kampanye, peserta kampanye, dan sebagainya," ujar Khoir, Kamis (31/5/2018). "Karena itulah, pengawas melakukan pengawasan terkait larangan-larangan kampanye, salah satunya dugaan pembagian uang," sambungnya.
Berdasarkan kronologi Panwascam, beber Khoir, hadir sekitar 200 orang dari lima kecamatan, yakni Ngambur, Krui Selatan, Pesisir Selatan, Ngaras, dan Bengkunat.
"Setelah kegiatan, ada dugaan pembagian amplop berisi uang Rp 150 ribu. Panwascam menghampiri koordinator saksi Kecamatan Bengkunat dan menanyakan baik-baik berapa isi amplop, berapa jumlah amplopnya," paparnya.
Personel Panwascam, sambung Khoir, meminta koordinator saksi membuka amplop. "Karena yang bersangkutan tidak juga membuka, Panwascam akhirnya mengambil satu amplop, membuka dan melihat isinya, lalu mengembalikan lagi. Jadi, tidak benar terjadi perampasan sampai koordinator saksi tersungkur," jelasnya. "Ada polisi yang berjaga, sehingga semua peristiwa di lokasi termonitor," imbuh Khoir seraya menyatakan Panwascam memfoto dan memvideokan kejadian itu.
Anggota tim advokasi, Resmen Khadafi, menyatakan amplop berisi uang itu merupakan dana saksi.
"Agendanya pelatihan saksi," katanya seraya menyatakan masih menunggu perkembangan laporan di Polda Lampung.
Zaidi selaku koordinator saksi Herman-Sutono di Kecamatan Bengkunat melaporkan Panwaslu Ngambur ke Polda Lampung, Selasa (29/5/2018). Bersama liaison officer atau penghubung Herman-Sutono, Dedi Amrullah, serta tim advokasi, ia menyatakan tak terima tuduhan politik uang dalam pembagian amplop tersebut. Zaidi menyebut uang itu merupakan honor saksi.
Bagi-bagi Kambing