Pilgub Lampung 2018
Lagi, Kasus Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Panwaslu Pesisir Barat memutuskan dugaan politik uang pembagian uang saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Sebelumnya, Panwaslu Pringsewu menyatakan tak ada pelanggaran dalam pembagian kambing dan ayam oleh Badan Amil Zakat Nasional Lampung.
Laporan warga sebelumnya menyebut dugaan adanya politik uang dalam pembagian hewan ternak itu, yang terindikasi berkaitan dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
"Tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pilkada dalam kegiatan pembagian ZIS (zakat, infak, sedekah) di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, oleh Baznas Lampung," jelas Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan, akhir pekan lalu.
Azis menyatakan, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan melakukan pengawasan saat pembagian kambing dan ayam itu pada 25 Mei lalu.
Ia mengungkapkan, kegiatan berlangsung di rumah tokoh masyarakat berupa pembagian 25 ekor kambing dan sekitar 700 ekor ayam kepada 441 warga kurang mampu.
"Terkait spanduk paslon yang menempel di lokasi penampungan sementara kambing dan ayam, yakni di rumah Darmanto selaku tuan rumah, Panwaslu juga terjun langsung untuk meminta keterangan," beber Azis.
"Dari keterangan Darmanto, spanduk paslon (Ridho-Bachtiar) itu untuk penutup atau pelindung sementara hewan ternak. Tidak ada unsur kesengajaan yang bertujuan untuk kampanye," sambungnya.
Sebagai barang bukti, sambung Azis, ada beberapa spanduk pasangan calon yang berbeda-beda dari hasil pengumpulan Darmanto di berbagai tempat di Pekon Banyu Urip.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihaknya pun meminta keterangan kepada Ketua Baznas Lampung Machfud Santoso pada Jumat (1/6/2018).
"Dari hasil keterangan, itu program rutin Baznas Lampung yang bersumber dari ZIS yang terkumpul melalui rekening Baznas. Dana ZIS yang masuk ke rekening Bazanas tersebut tersalurkan dalam bentuk bantuan hewan ternak," papar Azis.
Terkait waktu pembagian kambing dan ayam pada Mei, jelas Azis, hal tersebut menyusul kegiatan di daerah lain yang berjalan setiap bulan.
"Dari hasil kajian terhadap pengawasan dan pengumpulan keterangan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pilkada," katanya.
Meskipun demikian, sebagai upaya pencegahan, Panwaslu mengimbau Baznas Lampung agar berkoordinasi dengan pengawas maupun pemerintah daerah dan kepolisian sebelum melakukan kegiatan serupa di kabupaten/kota lain.
"Panwaslu juga mengimbau agar memperbaiki komunikasi dan publikasi kegiatan secara maksimal untuk kegiatan serupa. Tujuannya untuk menghindari persepsi negatif dari publik, khususnya pada masa kampanye Pilgub Lampung," jelas Azis.