Pilgub Lampung 2018

Lagi, Kasus Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Panwaslu Pesisir Barat memutuskan dugaan politik uang pembagian uang saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Staf Sekretariat Panwaslu Pringsewu menerima laporan warga terkait dugaan politik uang Pilgub Lampung 2018, Rabu (30/5/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu Pesisir Barat memutuskan dugaan politik uang berupa pembagian uang saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada.

Dari hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan, Ketua Panwaslu Pesisir Barat Irwansyah menyatakan perkara itu belum memenuhi unsur materil pelanggaran politik uang.

"Terkait temuan dugaan politik uang, setelah pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu menghentikan (tidak menindaklanjuti) perkara. Dengan alasan, pertama, temuan tidak memenuhi syarat materil. Kedua, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu," ujar Irwan melalui ponsel, Senin (4/6/2018).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku belum mendapat laporan hasil rapat pleno Panwaslu Pesbar.

"Belum monitor," kata Khoir, sapaan akrabnya, singkat melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu turun ke Pesbar untuk melakukan supervisi kasus ini. Hasilnya, Bawaslu mendapati adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye berupa bimtek saksi oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN-Sutono.

"Di STTP, tercantum penanggung jawab, juru kampanye, peserta kampanye, dan sebagainya," ujar Khoir, Kamis (31/5/2018). "Karena itulah, pengawas melakukan pengawasan terkait larangan-larangan kampanye, salah satunya dugaan pembagian uang," sambungnya.

Berdasarkan kronologi Panwascam, beber Khoir, hadir sekitar 200 orang dari lima kecamatan, yakni Ngambur, Krui Selatan, Pesisir Selatan, Ngaras, dan Bengkunat.

"Setelah kegiatan, ada dugaan pembagian amplop berisi uang Rp 150 ribu. Panwascam menghampiri koordinator saksi Kecamatan Bengkunat dan menanyakan baik-baik berapa isi amplop, berapa jumlah amplopnya," paparnya.

Personel Panwascam, sambung Khoir, meminta koordinator saksi membuka amplop. "Karena yang bersangkutan tidak juga membuka, Panwascam akhirnya mengambil satu amplop, membuka dan melihat isinya, lalu mengembalikan lagi. Jadi, tidak benar terjadi perampasan sampai koordinator saksi tersungkur," jelasnya. "Ada polisi yang berjaga, sehingga semua peristiwa di lokasi termonitor," imbuh Khoir seraya menyatakan Panwascam memfoto dan memvideokan kejadian itu.

Anggota tim advokasi, Resmen Khadafi, menyatakan amplop berisi uang itu merupakan dana saksi.

"Agendanya pelatihan saksi," katanya seraya menyatakan masih menunggu perkembangan laporan di Polda Lampung.

Zaidi selaku koordinator saksi Herman-Sutono di Kecamatan Bengkunat melaporkan Panwaslu Ngambur ke Polda Lampung, Selasa (29/5/2018). Bersama liaison officer atau penghubung Herman-Sutono, Dedi Amrullah, serta tim advokasi, ia menyatakan tak terima tuduhan politik uang dalam pembagian amplop tersebut. Zaidi menyebut uang itu merupakan honor saksi.

Bagi-bagi Kambing

Sebelumnya, Panwaslu Pringsewu menyatakan tak ada pelanggaran dalam pembagian kambing dan ayam oleh Badan Amil Zakat Nasional Lampung.

Laporan warga sebelumnya menyebut dugaan adanya politik uang dalam pembagian hewan ternak itu, yang terindikasi berkaitan dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

"Tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran pilkada dalam kegiatan pembagian ZIS (zakat, infak, sedekah) di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, oleh Baznas Lampung," jelas Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan, akhir pekan lalu.

Azis menyatakan, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan melakukan pengawasan saat pembagian kambing dan ayam itu pada 25 Mei lalu.

Ia mengungkapkan, kegiatan berlangsung di rumah tokoh masyarakat berupa pembagian 25 ekor kambing dan sekitar 700 ekor ayam kepada 441 warga kurang mampu.

"Terkait spanduk paslon yang menempel di lokasi penampungan sementara kambing dan ayam, yakni di rumah Darmanto selaku tuan rumah, Panwaslu juga terjun langsung untuk meminta keterangan," beber Azis.

"Dari keterangan Darmanto, spanduk paslon (Ridho-Bachtiar) itu untuk penutup atau pelindung sementara hewan ternak. Tidak ada unsur kesengajaan yang bertujuan untuk kampanye," sambungnya.

Sebagai barang bukti, sambung Azis, ada beberapa spanduk pasangan calon yang berbeda-beda dari hasil pengumpulan Darmanto di berbagai tempat di Pekon Banyu Urip.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihaknya pun meminta keterangan kepada Ketua Baznas Lampung Machfud Santoso pada Jumat (1/6/2018).

"Dari hasil keterangan, itu program rutin Baznas Lampung yang bersumber dari ZIS yang terkumpul melalui rekening Baznas. Dana ZIS yang masuk ke rekening Bazanas tersebut tersalurkan dalam bentuk bantuan hewan ternak," papar Azis.

Terkait waktu pembagian kambing dan ayam pada Mei, jelas Azis, hal tersebut menyusul kegiatan di daerah lain yang berjalan setiap bulan.

"Dari hasil kajian terhadap pengawasan dan pengumpulan keterangan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pilkada," katanya.

Meskipun demikian, sebagai upaya pencegahan, Panwaslu mengimbau Baznas Lampung agar berkoordinasi dengan pengawas maupun pemerintah daerah dan kepolisian sebelum melakukan kegiatan serupa di kabupaten/kota lain.

"Panwaslu juga mengimbau agar memperbaiki komunikasi dan publikasi kegiatan secara maksimal untuk kegiatan serupa. Tujuannya untuk menghindari persepsi negatif dari publik, khususnya pada masa kampanye Pilgub Lampung," jelas Azis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved