Pilgub Lampung 2018

Panwaslu Pringsewu Laporkan Kepala Sekolah ke Komisi ASN

Panwaslu Pringsewu meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke KASN.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Staf Sekretariat Panwaslu Pringsewu menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran pidana Pilgub Lampung 2018, Rabu (30/5/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu Pringsewu meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kasus itu terkait dugaan seorang kepala sekolah SMA negeri mengarahkan guru-guru memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi atas kasus tersebut.

Hasilnya, beber dia, terungkap barang bukti berupa kaus bergambar pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

"Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) mendapati beberapa barang bukti berupa kaus bergambar paslon 1, botol minum bertuliskan 'Ridho & Bachtiar Coblos No 1', saksi yang berjumlah 14 orang, serta pemanggilan terhadap terlapor (kepsek SMA negeri)," jelasnya, Senin (4/6/2018).

Azis mengungkapkan, pembagian bahan kampanye oleh kepsek berlangsung saat rapat mingguan bersama guru-guru di ruang guru SMA tersebut pada 21 Mei lalu.

Kepsek, sambung dia, terindikasi melanggar ketentuan netralitas ASN karena mengarahkan pilihan guru-guru kepada salah satu pasangan calon.

"Dengan demikian, Panwaslu Pringsewu memberi rekomendasi penerusan temuan ke KASN dan gubernur Lampung melalui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Lampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang mengikat ASN," kata Azis.

Selain terindikasi melanggar ketentuan netralitas ASN, Panwaslu Pringsewu juga mengindikasikan kepsek tersebut melakukan pelanggaran pidana pilkada merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 188.

Panwaslu pun memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu.

Azis menjelaskan, sesuai tahap penyidikan paling lama 14 hari, maka kepolisian akan menangani perkara tersebut. Hal ini, sambung dia, merujuk Peraturan Bersama Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Gakkumdu. Pasal 21 ayat 4 Peraturan Bersama itu menyatakan, penyidik tindak pidana pilkada melakukan penyidikan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan atau temuan.

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana pasal 71, terkena pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," papar Azis.

Liaison officer atau penghubung Ridho-Bachtiar, Levi Tuzaidi, menyatakan belum mengetahui keputusan Panwaslu Pringsewu. Pihaknya masih menunggu surat tembusan.

"Kalau tembusannya sudah masuk ke tim pemenangan, mereka akan kaji. Yang jelas, tidak ada ASN yang jadi tim pemenangan," ujar Levi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved