Pilgub Lampung 2018

Panwaslu Pringsewu Laporkan Kepala Sekolah ke Komisi ASN

Panwaslu Pringsewu meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke KASN.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Staf Sekretariat Panwaslu Pringsewu menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran pidana Pilgub Lampung 2018, Rabu (30/5/2018). 

"Tim pemenangan terdaftar di KPU, dan kami akan cek," imbuhnya seraya menyatakan, ASN juga memiliki hak pilih.

Sosialisasi Aturan Sudah Masif

Dalam kasus tersebut, Panwaslu Pringsewu memastikan Sentra Gakkumdu telah memperkuat putusan dengan meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Lampung. Selain itu, keterangan ahli bahasa dari Balai Bahasa Lampung.

"Atas perkembangan dari langkah-langkah yang sudah berjalan, Sentra Gakkumdu dalam pembahasan kedua pada 1 Juni 2018 secara bulat menyepakati untuk melanjutkan temuan ke tahap penyidikan," kata Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan.

Atas kejadian itu, pihaknya pun mengimbau seluruh pihak, terutama ASN, agar menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak tahun 2018.

"Setelah upaya sosialisasi peraturan berjalan secara masif dan kontinu, maka tidak ada alasan lagi bagi ASN melanggarnya. Temuan terakhir ini merupakan wujud komitmen Panwaslu Pringsewu terhadap penegakan peraturan pemilu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved