Pilgub Lampung 2018
Panwaslu Pringsewu Laporkan Kepala Sekolah ke Komisi ASN
Panwaslu Pringsewu meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke KASN.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu Pringsewu meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kasus itu terkait dugaan seorang kepala sekolah SMA negeri mengarahkan guru-guru memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi atas kasus tersebut.
Hasilnya, beber dia, terungkap barang bukti berupa kaus bergambar pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
"Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) mendapati beberapa barang bukti berupa kaus bergambar paslon 1, botol minum bertuliskan 'Ridho & Bachtiar Coblos No 1', saksi yang berjumlah 14 orang, serta pemanggilan terhadap terlapor (kepsek SMA negeri)," jelasnya, Senin (4/6/2018).
Azis mengungkapkan, pembagian bahan kampanye oleh kepsek berlangsung saat rapat mingguan bersama guru-guru di ruang guru SMA tersebut pada 21 Mei lalu.
Kepsek, sambung dia, terindikasi melanggar ketentuan netralitas ASN karena mengarahkan pilihan guru-guru kepada salah satu pasangan calon.
"Dengan demikian, Panwaslu Pringsewu memberi rekomendasi penerusan temuan ke KASN dan gubernur Lampung melalui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Lampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang mengikat ASN," kata Azis.
Selain terindikasi melanggar ketentuan netralitas ASN, Panwaslu Pringsewu juga mengindikasikan kepsek tersebut melakukan pelanggaran pidana pilkada merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 188.
Panwaslu pun memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu.
Azis menjelaskan, sesuai tahap penyidikan paling lama 14 hari, maka kepolisian akan menangani perkara tersebut. Hal ini, sambung dia, merujuk Peraturan Bersama Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Gakkumdu. Pasal 21 ayat 4 Peraturan Bersama itu menyatakan, penyidik tindak pidana pilkada melakukan penyidikan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan atau temuan.
"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana pasal 71, terkena pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," papar Azis.
Liaison officer atau penghubung Ridho-Bachtiar, Levi Tuzaidi, menyatakan belum mengetahui keputusan Panwaslu Pringsewu. Pihaknya masih menunggu surat tembusan.
"Kalau tembusannya sudah masuk ke tim pemenangan, mereka akan kaji. Yang jelas, tidak ada ASN yang jadi tim pemenangan," ujar Levi.
"Tim pemenangan terdaftar di KPU, dan kami akan cek," imbuhnya seraya menyatakan, ASN juga memiliki hak pilih.
Sosialisasi Aturan Sudah Masif
Dalam kasus tersebut, Panwaslu Pringsewu memastikan Sentra Gakkumdu telah memperkuat putusan dengan meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Lampung. Selain itu, keterangan ahli bahasa dari Balai Bahasa Lampung.
"Atas perkembangan dari langkah-langkah yang sudah berjalan, Sentra Gakkumdu dalam pembahasan kedua pada 1 Juni 2018 secara bulat menyepakati untuk melanjutkan temuan ke tahap penyidikan," kata Ketua Panwaslu Pringsewu Azis Amriwan.
Atas kejadian itu, pihaknya pun mengimbau seluruh pihak, terutama ASN, agar menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak tahun 2018.
"Setelah upaya sosialisasi peraturan berjalan secara masif dan kontinu, maka tidak ada alasan lagi bagi ASN melanggarnya. Temuan terakhir ini merupakan wujud komitmen Panwaslu Pringsewu terhadap penegakan peraturan pemilu," tandasnya.