Inilah 5 Fakta Nenek Cicih yang Kembali Digugat 4 Anak Kandungnya Sendiri. Greget Banget!
Cicih (78), warga Cibiru, Kota Bandung kembali digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.
Warisan tersebut memang sudah dihibahkan kepada Cicih, namun keempat anaknya yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah tetap menggugat warisan itu.
Baca: Ogah Beri Klarifikasi Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Jumpa Pers Via Vallen Berlangsung Ricuh
Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta nenek Cicih yang kembali dilaporkan kepolisian oleh keempat anaknya.
Cicih pertama kali digugat keempat anaknya pada Februari, 2018.
Total gugatan yaitu gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.
Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.
Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.
Baca: Ini Transformasi Penampilan Miss Internasional Queen Indonesia 2018, Dinda Syarif. Kecilnya Ganteng!
2. Almarhum Suami Cicih Juga Telah Membagi Harta Pada Empat Anaknya
Kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum almarhum suami Cicih, S Udin meninggal, ia telah membagikan harta pada anak-anaknya.
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan juga sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Masing-masing anaknya telah diwarisi tanah dengan ukuran yang berbeda-beda.
Baca: Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Jalani Rehabilitasi, Tak Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga
Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.
Untuk Dede Rohayati tanah dan Bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.
Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak.
Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.
Baca: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018 dan Siaran Langsung Babak Penyisihan hingga Final