Panduan Syarat Honorer Agar Bisa Diangkat Langsung Jadi CPNS

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Para guru honorer melakukan long march menuju kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usai melakukan demo di depan gerbang MPR/DPR RI, Selasa (15/9/2015). Para guru honorer menuntut diangkat menjadi pegawai PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polemik mengenai nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2) memang menyita perhatian banyak orang.

Sebab, masalah itu menyangkut nasib banyak orang.

Meski demikian, baru-baru ini muncul kabar gembira untuk para honorer K2.

Setelah adanya desakan berbagai pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.

Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS.

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Dilansir dari Surya.co.id, pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.

Baca: Kisi-kisi Soal CPNS 2018, Ini Bocoran dari Kementerian PAN RB Agar Lolos Tes

Baca: CPNS 2018 Dibuka, Beda Antara Berkas Lulusan SMA, Sarjana, dan Diploma

Baca: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018 dan Siaran Langsung Babak Penyisihan hingga Final

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun.

Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.

Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang.

Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.

Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Halaman
123
Tags
honorer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved