Sekretaris PPP Kubu Djan Faridz di PAW, Suherman Protes Karena Masih Proses Hukum
Anggoota DPRD Tulangbawang, Suherman yang juga sekretaris DPC PPP Tulangbawang kubu Djan Faridz menyurati Mendagri dan Pjs Gubernur
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggoota DPRD Tulangbawang, Suherman yang juga sekretaris DPC PPP Tulangbawang kubu Djan Faridz menyurati Mendagri dan Pjs Gubernur Lampung terkait proses pergantian antar waktu (PAW).
Proses PAW menurut Suherman sudah ditandatangani Pjs Gubernur, padahal mereka masih melakukan upaya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Baca: Kesaksian WNI di Masjidil Haram, Teriak Takbir Pria Berpakaian Hitam Meloncat dari Lantai III
Baca: Warga Prancis Nekat Bunuh Diri Meloncat dari Atap Masjidil Haram, Sosoknya Masih Misteri
Didampingi kuasa hukumnya, Ujang Tommy, Suherman menggelar konferensi pers, di PKOR, Way Halim Bandar Lampung, Minggu 10 Juni 2018.
Menurut Ujang, proses PAW Suherman berawal dari kisruh dualisme Partai Persatuan Pemangunan (PPP). Suherman dipecat karena mendukugn kubu Djan Faridz kemudian diusulkan PAW.
“Proses pemecatannya terkait dualisme, Herman kubu Djan Farids, beliau sekretaris DPC PPP Tulang Bawang. Yang kami sayangkkan, kami masih melakukan proses gugatan di pengadilan tata usaha negara, tetapi surat PAW sudah ditandatangani oleh Pjs Gubernur, padahal kami masih upaya hukum belum ada putusan incracht (tetap),” ujarnya.
Dalam surat Pengesahan PAW, Pjs Gubernur Lampung mengesahkan Yuliati sebagai pengganti Suherman di DPRD Tulang Bawang.
“Untuk itu kami mengirimkan surat kepada Gubernur untuk melakukan penundaan proses pelantikan. Jadwal pelantikan memang belum ada, makanya kita ajukan surat ini, agar terhenti. Kami juga buat surat ke kemendagri, karenna perkara seperti ini banyak, rata-rata kubu Romi (Romahurmuziy) dan Djan Faridz berseteru sampai di bawah,” jelasnya.
Suherman menambahkan, mereka berharap PAW bisa dilakukan jika ada putusan dari pengadilan.
“Bagaimana jika pengadilan memenangkan kami? Kan surat gubernur harus dibatalkan lagi, karena ini masih dalam proses replik dan duplik di pengadilan. Bisa dikatakan Pjs melampaui kewenangannya, karena kita lagi proses, kok surat pemberhentian dari gubeernur sudah keluar,” ungkapnya. Padahal kata dia, semula mereka sudah mengirimkan perhononan gubernur tidak mengambil kebijakan karena ini masih proses hukum. (ben)