BREAKING NEWS LAMPUNG
Tekab Ringkus Dua Begal yang Bunuh Korbannya
Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Timur mengamankan dua tersangka begal, Selasa, 19 Juni 2018.
Keduanya adalah Ro (27), warga Pakuon Agung, Muara Sungkai, dan Le (23), warga Bumi Agung, Abung Timur.
Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Ro ditangkap di Bandar Lampung, sedangkan Le diamankan di Bumi Agung.
Baca: Di Atas Denmark, Indonesia Masuk Daftar 10 Negara Teraman di Dunia
Baca: Ternyata Gol Lozano ke Gawang Jerman Bikin Gempa di Meksiko
"Kami amankan berdasarkan informasi dari warga. Keberadaan tersangka (Ro) ada di Bandar Lampung," ujar Eka.
Kedua tersangka, kata Eka, merupakan pelaku pembegalan terhadap Saprudin (28) dan Siti Patimah (30), warga Abung Selatan, Lampung Utara, pada 28 April 2018 lalu.
"Saprudin meninggal dunia akibat peristiwa pembegalan," tambahnya. (*)