Akibat Dendam, Pauzi Tega Bunuh Teman Satu Kampungnya di Dekat Arena Hiburan Kuda Kepang
Dendam membuat Pauzi (19), warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tega membunuh Yogi Ajinanda (18).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANJUNG BINTANG – Dendam membuat Pauzi (19), warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tega membunuh Yogi Ajinanda (18), yang juga warga Desa Kaliasin, Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 21.30 wib.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan saat ekspose mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah acara hiburan malam kuda kepang di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang.
Baca: Inilah Video Detik-detik Gunung Anak Krakatau (GAK) Erupsi. Seorang Pengunjung Sempat Berfoto!
Saat itu korban bertemu dengan pelaku. Dan pelaku sempat menegur korban.
“Korban dengan pelaku bertemu di sebuah hiburan kuda kepang. Dan pelaku sempat menegur korban. Setelah itu pelaku mengajak korban ke ketempat sepi di disamping rumah salah seorang warga di dekat lokasi hiburan,” terang mantan Kapolres Pesawaran itu saat ekpose, Senin (25/6/2018) siang.
Baca: Laga Penentuan Piala Dunia Rusia 2018: Mesir vs Arab Saudi. Kick Off Jam 21.00 WIB di Trans 7 !
Korban pun mengikuti ajakan pelaku. Sesampainya di belakang rumah yang sepi, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung mengayunkannya ke arah leher korban.
Korban pun langsung roboh dengan luka pada bagian leher.
Baca: Jangan Sampai Terlewat Laga Piala Dunia 2018: Uruguay vs Rusia. Kick Off jam 21.00 di Trans TV !
Pelaku pun meninggalkan korban yang bersimbah darah.
“Pelaku dendam terhadap korban. Karena saat masih bersekolah di sebuah sekolah menengah atas, pelaku dan korban sempat terlibat masalah,” terang AKBP M. Syarhan.
Baca: Wafat Saat Akan Isi Tausiah, Ternyata Impian Ustaz Harry Moekti Saat Menjemput Ajal Begini
Pelaku Pauzi pun telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Selatan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)